Senin, April 20, 2026

UMJ Tetapkan Pengurus Baru IKALUM Periode 2024–2028

Share

Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) resmi menetapkan susunan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Jakarta (IKALUM UMJ) Periode 2024–2028 melalui Keputusan Rektor Nomor 841 Tahun 2024. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Rektor UMJ, Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si, pada 15 November 2024. Penetapan ini dilakukan setelah berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya dan melalui mekanisme pemilihan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKALUM UMJ, yang menghasilkan terpilihnya Ahmad Muhajir, SH., MH., sebagai Ketua Umum IKALUM UMJ pada pemilihan 21 September 2024.

Dalam keputusan tersebut, Rektor UMJ menjelaskan bahwa pengangkatan pengurus baru dilakukan setelah menerima usulan nama-nama yang telah menyatakan kesanggupan untuk mengemban amanah persyarikatan sebagai pengurus IKALUM UMJ. Keputusan ini juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Statuta UMJ Tahun 2022, serta ketentuan persyarikatan Muhammadiyah terkait pengelolaan pendidikan tinggi.

Struktur organisasi IKALUM UMJ periode 2024–2028 terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu Dewan Pembina yang diketuai oleh Ir. Deddy Harsono, M.BA., dan Dewan Pakar yang dipimpin Prof. Dr. Agus Suradika, M.Pd. Selain itu, Badan Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum Ahmad Muhajir, SH., MH., yang didampingi sepuluh Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, serta sejumlah bidang strategis yang mencakup kelembagaan, informasi dan komunikasi, kemitraan dan kewirausahaan, fundraising, kesehatan dan kebencanaan, keagamaan, hukum dan advokasi, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, olahraga dan seni, sains dan teknologi, koperasi, UMKM, pendidikan dan pelatihan, hingga pertanian dan peternakan. Komposisi pengurus yang luas ini menunjukkan keberagaman keahlian dan profesi alumni UMJ dari berbagai disiplin ilmu.

Dalam surat keputusannya, Rektor UMJ menegaskan bahwa seluruh pengurus yang diangkat wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jabatan masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian kepada almamater. SK tersebut juga menegaskan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan administratif di kemudian hari. Dengan terbentuknya struktur kepengurusan yang baru ini, UMJ berharap IKALUM UMJ mampu memperkuat jejaring alumni, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan kampus, serta memperluas kontribusi alumni dalam kegiatan sosial, profesional, dan pemberdayaan masyarakat.

Read more

Local News